"Eksekusi vonis terpidana Agus Karsono Dawoed dilakukan hari ini. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Denny Achmad," ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Arief kepada detikcom, Kamis (9/2/2107).
Arief mengatakan awalnya pengejaran dilakukan di wilayah Jaktim. Namun Agus tak juga ditemukan setelah dilakukan pencarian cukup lama oleh tim eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan Agus tersangkut perkara korupsi pelebaran Waduk Rawa Babon di Ciracas, Jaktim, pada tahun 2006. Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 17,984 miliar.
"Terpidana kemudian didakwa dan dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Arief menceritakan, dalam proses peradilan, Agus dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jaktim. Namun jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Berdasarkan putusan MA, putusan PN Jaktim dibatalkan. Agus KD dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta dibebani uang pengganti Rp 4,496 miliar subsider 4 tahun penjara," paparnya.
Setelah sempat menghirup udara bebas selama 3 bulan, kini Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (edo/idh)











































