Buron 3 Bulan, Eks Kasudin Tata Air Jaktim Ditangkap Kejaksaan

Buron 3 Bulan, Eks Kasudin Tata Air Jaktim Ditangkap Kejaksaan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 21:56 WIB
Buron 3 Bulan, Eks Kasudin Tata Air Jaktim Ditangkap Kejaksaan
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Eks Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur Agus Karsono Dawoed ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kawasan perkantoran Jakarta Pusat. Penangkapan itu terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bersalah dalam kasus korupsi perluasan Waduk Rawa Babon.

"Eksekusi vonis terpidana Agus Karsono Dawoed dilakukan hari ini. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Denny Achmad," ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Arief kepada detikcom, Kamis (9/2/2107).

Arief mengatakan awalnya pengejaran dilakukan di wilayah Jaktim. Namun Agus tak juga ditemukan setelah dilakukan pencarian cukup lama oleh tim eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kemudian mendapatkan informasi di daerah Jakarta Pusat. Tim eksekutor langsung meluncur dan akhirnya berhasil menangkap terpidana," imbuhnya.

Arief menjelaskan Agus tersangkut perkara korupsi pelebaran Waduk Rawa Babon di Ciracas, Jaktim, pada tahun 2006. Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 17,984 miliar.

"Terpidana kemudian didakwa dan dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Arief menceritakan, dalam proses peradilan, Agus dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jaktim. Namun jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Berdasarkan putusan MA, putusan PN Jaktim dibatalkan. Agus KD dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta dibebani uang pengganti Rp 4,496 miliar subsider 4 tahun penjara," paparnya.

Setelah sempat menghirup udara bebas selama 3 bulan, kini Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (edo/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads