"Belum ada informasi soal itu. Kalau memang itu terjadi sepenuhnya di ranah militer, yang berwenang tentu saja POM TNI. Kalau ada persinggungan antara ranah sipil dan militer seperti di kasus Bakamla, tentu kita akan koordinasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Febri kemudian menyebut KPK siap membantu jika pihak POM TNI melakukan penyidikan indikasi korupsi dalam polemik ini. Namun bantuan itu hanya dapat diberikan jika memang diminta oleh POM TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. Hal tersebut menuai kegelisahan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, yang mengaku sama sekali tidak tahu mengenai pembelian AW-101.
Saat ini, TNI AU di bawah pimpinan Marsekal Hadi Tjahjanto menginvestigasi proses perencanaan hingga pengadaan helikopter yang harganya jauh lebih tinggi dari Super Puma yang dipilih Presiden Joko Widodo.
"Perencanaan sampai pengadaan itu mekanismenya bagaimana? Itu pun saya seizin Panglima TNI," kata Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2) kemarin. (HSF/idh)










































