Kontras Kritik TNI di Dephan
Jumat, 15 Apr 2005 01:55 WIB
Jakarta - Pengangkatan sejumlah perwira TNI aktif dalam jabatan sipil strategis di Departemen Pertahanan dapat terjadi karena lemahnya UU TNI. Hal itu juga menandakan ketidaksiapan Menhan Juwono Sudarsono dalam menghadapi perubahan-perubahan struktur TNI termasuk promosi jabatan.Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kontras Usman Hamid kepada wartawan di kantornya Jl Borobudur, Jakarta, Kamis (14/4/2005)."Diangkatnya TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil strategis di kementerian pertahanan, itu tidak dilepaskan dari kelemahan mendasar UU TNI," ujarnya.Usman menjelaskan dilihat dari UU tersebut, khususnya pasal 47 menyatakan bahwa TNI aktif dapat menduduki jabatan di kantor-kantor seperti sekretaris kepresidenan, kementerian politik, hukum dan keamanan, pertahanan negara, intelijen negara, lembaga sandi negara, bahkan mahkamah agung."Sebenarnya secara hukum positif itu sah-sah saja, tapi persoalannya bukan semata karena UU TNI memiliki kelemahan, tapi juga salah satu di antaranya yaitu Sjafrie Sjamsoeddin justru memiliki catatan yang buruk dalam masalah HAM," ujar Usman.Usman menambahkan, selain memang TNI aktif tidak boleh memegang jabatan sipil, menhan juga telah mengembalikan semangat fungsi kekaryaan TNI."Jadi masalahnya bukan hanya sekedar Sjafrie Sjamsoeddin, tapi semestinya tidak boleh lagi TNI aktif karena nanti akan menimbulkan komplikasi dalam perjalanannya ke depan, contohnya soal pengendalian tanggung jawab para TNI aktif tersebut kepada siapa, panglima TNI atau menhan," paparnya.Usman juga menuturkan, diangkatnya sejumlah perwira TNI aktif dalam jabatan eselon I di Dephan justru memotong suatu bentuk promosi di lingkungan departemen sipil, dalam hal ini Dephan. Padahal masih banyak orang-orang yang sudah lama berkarir dalam birokrasi, contohnya pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dipotong begitu saja oleh perwira TNI aktif tanpa harus menjabat sebagai PNS dulu."Itu membuat kita mempertanyakan bagaimana dengan reformasi TNI, baik dalam hal promosi anggotanya maupun akuntabilitas hukum dari TNI terhadap anggota-anggotanya yang diduga terlibat persoalan HAM. Jadi saya bukan trauma terhadap apa yang dilakukan oleh Sjafrie sebagai Pangkoops Jaya 1998. Yang harus kita pikirkan adalah reformasi tentara harus konsisten," tukas Usman. Usman juga khawatir dengan diangkatnya perwira TNI aktif oleh menhan, kebijakan strategis Dephan sangat didominasi oleh pikiran-pikiran Cilangkap, khususnya TNI AD. "Justru posisi ini akan menyulitkan menhan dalam mengendalikan strategi pertahanan sesuai dengan UU TNI. Ini juga menunjukkan ketidaksiapan menhan dalam perubahan struktur TNI termasuk soal promosi jabatan itu," demikian Usman Hamid.
(ast/)











































