Kasus Simbol PKI di Pamekasan, Polisi: Bisa Kena Pasal Penghasutan

Kasus Simbol PKI di Pamekasan, Polisi: Bisa Kena Pasal Penghasutan

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 21:18 WIB
Kasus Simbol PKI di Pamekasan, Polisi: Bisa Kena Pasal Penghasutan
Foto: Kabid Humas Polda Jatim
Surabaya - Polisi meminta kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuat dan menyebarkan gambar palu-arit (simbol PKI). Pasalnya, akan berurusan dengan aparat penegak hukum dan bisa dijerat pidana penghasutan.

"Itu bisa terkena penghasutan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (9/2/2017).

Barung juga berharap masyarakat memberikan informasi apa pun tentang penyebaran gambar palu-arit di Desa Bilaan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun," ujarnya.

"Tapi jangan sampai terprovokasi. Ini jelas upaya provokasi gambar palu-arit yang sengaja dilukiskan pada tiang penyangga jembatan, space reklame, dan dinding toilet," katanya.

Barung juga meminta waktu untuk menyelidiki penyebaran gambar palu-arit tersebut.

"Beri kami waktu untuk menyelidikinya. Kan kejadiannya baru tadi pagi," terangnya.

"Polisi punya cara bertindak dan tidak bisa kami sampaikan ke ruang publik," terang mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini.

Sampai saat ini polisi belum menemukan pelaku karena tidak ada saksi yang melihatnya. "Saksi sudah kita mintai keterangan, tapi tidak ada yang melihat pelaku yang menggambar itu (palu-arit)," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kamis (9/2/2017).

Ia mengatakan sudah tiga saksi yang dimintai keterangan, di antaranya takmir masjid. Namun semua saksi tidak ada yang tahu siapa yang menggambarnya. "Tidak ada yang tahu," tuturnya.

Nowo menduga pelaku menyemprotkan cat warna merah dan membentuk palu-arit pada dinding toilet, pada tiang penyangga jembatan, dan space reklame di Desa Bilaan itu pada malam atau dini hari. Kondisi pada malam hari atau dini hari di jalan alternatif menuju ke Kabupaten Sampang tersebut sangat sepi dari lalu lalang masyarakat.

"Kemungkinan digambar pada malam atau dini hari," tuturnya.

"Kondisi di sana mulai pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB ke atas sudah sepi," tandasnya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari warga Desa Bilaan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pagi tadi tentang penemuan gambar palu-arit warna merah di toilet Masjid Al-Ikhlas, tiang penyangga, dan space iklan. Sampai saat ini polisi masih terus menyelidikinya. (roi/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads