Menurut cagub Rano Karno, permasalahan koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota melahirkan UU No 23 Tahun 2014. Gubernur, menurut Rano, dulu tidak dianggap oleh bupati dan wali kota. Pembangunan antara utara dan selatan tidak merata.
"Pemerintah pusat memberikan wewenang besar, diserahkan ke provinsi. Artinya UU ini dilahirkan agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," kata Rano menjawab pertanyaan moderator di lokasi debat di The Royale Krakatau, Cilegon, Banten, Kamis (9/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum melihat secara faktual, belum ada persoalan yang diselesaikan dalam koordinasi," kata Wahidin.
Namun, menurut Rano, Wahidin tidak menyimak pertanyaan moderator soal harmonisasi dan koordinasi. Menurutnya, memang betul bahwa jalan Bayah belum selesai karena itu dalam visi-misinya dan akan dilanjutkan.
"Yang saya pahami bagaimana koordinasi terhadap UU Nomor 23/2014. Jadi itu yang saya jawab," kata Rano. (bri/rna)











































