Pengadilan Tipikor Putus 1.979 Perkara Sepanjang 2016

Pengadilan Tipikor Putus 1.979 Perkara Sepanjang 2016

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 21:03 WIB
Pengadilan Tipikor Putus 1.979 Perkara Sepanjang 2016
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung mencatat, Pengadilan Tipikor menerima 2.362 perkara sepanjang 2016. Sebanyak 443 perkara di antaranya merupakan limpahan dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan kinerja MA tahun 2016 yang diterima detikcom, Kamis (9/2/2017), perkara yang diputus ada 1.979 perkara, dengan sisa perkara 1.378 perkara.

Dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah tersebut mengalami penurunan. Meskipun angka penurunannya tak terlalu signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat jumlah perkara yang diterima Pengadilan Tipikor berkurang 3,75% dari tahun 2015. Sepanjang 2015 diterima perkara sebanyak 2.454 perkara. Jumlah perkara yang diputus ada 2.208 perkara. Di tingkat kasasi, perkara tipikor yang diterima MA ada 661 perkara.

Baca juga: Kurun 2016, MA Hukum Mati 25 Gembong Narkotika!

Sementara itu, perkara lain, yakni narkoba, ada 1.111 perkara yang masuk meja hakim agung. Sebanyak 787 perkara telah diputus pidana ulang oleh majelis hakim dan ada puluhan perkara yang dipidana dengan hukuman mati. (edo/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads