Berdasarkan laporan kinerja MA tahun 2016 yang diterima detikcom, Kamis (9/2/2017), perkara yang diputus ada 1.979 perkara, dengan sisa perkara 1.378 perkara.
Dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah tersebut mengalami penurunan. Meskipun angka penurunannya tak terlalu signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kurun 2016, MA Hukum Mati 25 Gembong Narkotika!
Sementara itu, perkara lain, yakni narkoba, ada 1.111 perkara yang masuk meja hakim agung. Sebanyak 787 perkara telah diputus pidana ulang oleh majelis hakim dan ada puluhan perkara yang dipidana dengan hukuman mati. (edo/rna)











































