"Akan dilakukan pemanggilan atas dasar perintah hakim. Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur, sudah dipanggil dua kali tidak datang dan diagendakan (pemanggilan sidang) pada 13 Februari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Febri menyebut Rudi harus hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan kesaksian. Hal itu juga ditujukan agar memberikan contoh bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Rudi Erawan pernah disebut dalam persidangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR oleh tangan kanan salah satu tersangka Amran H Mustary, Imran S Djumadil. Imran menyebut Rudi diberi uang Rp 6,1 miliar secara bertahap.
"Ada Rp 3 miliar saya serahkan ke Bupati Halmahera Timur, ke Pak Rudi," ungkap Imran kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1) lalu.
Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pemberian selanjutnya sebesar Rp 2,6 miliar setelah Rudi menghubungi langsung Amran, yang rencananya digunakan sebagai dana optimalisasi DPR. Uang itu diserahkan melalui Imran di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
Selain pemberian secara langsung, Imran pernah mentransfer Rp 500 juta melalui rekening bank. Serta Rp 200 juta yang disebutnya sebagai biaya transpor bagi kader PDIP Halmahera Timur saat menghadiri acara partai di Jakarta.
Amran H Mustary, yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha. Kemudian uang itu disebut dibaginya kepada sejumlah anggota Komisi V DPR, seperti Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. (HSF/fdn)











































