Dephub Tetapkan Landasan Minimal Bandara
Jumat, 15 Apr 2005 01:04 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) akan membatasi pembangunan bandara baru, terutama bagi bandara yang dibangun kurang dari standar minimal panjang landasan pacu. Dephub menetapkan, minimal panjang landasan adalah 1.850 meter. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa usai menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/4/2005). "Ke depan, di tempat saya tidak menerima lagi (izin) membangun landasan yang tidak standar. Atau yang tidak bisa dilandasi oleh pesawat Hercules," tegasnya. Hatta menambahkan, pemerintah juga akan memperpanjang landasan pacu dari beberapa bandara, terutama bandara-bandara kecil. Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memetakan bandara-bandara mana saja yang akan menjadi prioritas. Meski demikian, ujarnya, Dephub telah menetapkan tiga bandara yang menjadi prioritas pembangunan perpanjangan landasan tersebut. Yakni di Meulaboh (NAD), Nias (Sumut), dan satu di daerah wilayah timur Indonesia dengan kemungkinan di Nabire (Papua) serta daerah pedalaman. "Pada tahun ini proyek tersebut akan kita mulai dengan pendanaan dari APBN. Anggarannya bertahap, saya sudah hitung ada tambahan sekitar Rp 5 miliar untuk satu landasan," paparnya. Dia menegaskan, minimum panjang landasan bandara 1.850 meter, dan idealnya 2.100 meter. Menurut Hatta, perpanjangan landasan tersebut tidak hanya prioritas untuk menangani masalah bencana, tapi juga untuk mempermudah pengiriman logistik. Sehingga barang-barang kebutuhan di daerah pedalaman tidak terlalu mahal.
(ast/)











































