"YTH (Yudhi Tri Hartanto) dan SGW (Sigit Widodo) ke penuntutan. Kedua tersangka hari ini telah diberangkatkan ke Semarang untuk menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. Sementara keduanya dititipkan penahanannya di Lapas Kedungpane," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Disdikpora Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016. Dua pejabat tersebut diduga menerima suap untuk memuluskan PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) sebagai penggarap proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pejabat Pemkab Kebumen tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001. (HSF/fdn)











































