Segera Disidang, 2 Tersangka Suap Kebumen Dipindah ke Semarang

Segera Disidang, 2 Tersangka Suap Kebumen Dipindah ke Semarang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 20:05 WIB
Segera Disidang, 2 Tersangka Suap Kebumen Dipindah ke Semarang
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo segera menjalani sidang. Keduanya akan disidang di PN Tipikor Semarang dalam kasus suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.

"YTH (Yudhi Tri Hartanto) dan SGW (Sigit Widodo) ke penuntutan. Kedua tersangka hari ini telah diberangkatkan ke Semarang untuk menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. Sementara keduanya dititipkan penahanannya di Lapas Kedungpane," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Disdikpora Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016. Dua pejabat tersebut diduga menerima suap untuk memuluskan PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) sebagai penggarap proyek itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, untuk melancarkan urusan perusahaannya itu, Direktur PT OSMA Hartoyo diduga menyerahkan hadiah atau janji senilai Rp 750 juta kepada Yudhi dan Sigit. Namun, dari nilai total uang tersebut, baru diserahkan Rp 70 juta sebagai uang muka.

Kedua pejabat Pemkab Kebumen tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001. (HSF/fdn)


Berita Terkait