"Kami sudah memiliki calon tersangka baru. Jumlahnya bisa lebih dari dua orang. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/2/2017).
Penyidik, kata Ade, saat ini berupaya melengkapi bukti-bukti permulaan yang cukup untuk bisa segera menetapkan tersangka baru tersebut. Untuk menetapkan tersangka, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar oleh polisi untuk menilai peran dan keterlibatan calon tersangka dalam aksi kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengenai dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Wahyudi dan Angga, Ade menegaskan dalam waktu dekat berkas kedua tersangka itu akan diserahkan ke kejaksaan. Dua tersangka itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 170 ayat 3 KUHP.
(mbr/try)











































