Dalam laporan kinerja 2016, MA menerima 1.111 perkara narkotika yang maju kasasi. Sebanyak 787 perkara telah diputus pidana ulang oleh majelis hakim.
Salah satu upaya menurunkan angka kejahatan narkotika, MA memerintahkan perkara tersebut mendapat perhatian khusus.
"MA telah menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati, terhadap 25 terpidana kasus narkotika dan 45 terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup" ujar Ketua MA Hatta Ali dalam laporan kinerja akhir tahun 2016 di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (9/2/2017).
Namun, untuk menegakkan keadilan, tidak semua perkara narkoba dijatuhi pidana berat. Tidak sedikit yang dibebaskan.
"Ada sembilan perkara yang juga direhabilitasi dan 13 orang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah," pungkas Hatta. (edo/asp)











































