Rifai mengatakan pelaporan dari warga binaan Lapas Sukamiskin itu diterima oleh Ombudsman sebulan lalu. Surat pelaporan tersebut ditandatangani oleh sekitar 360 orang warga binaan yang menuntut hak-haknya.
"Kami ke sini dalam kaitan adanya pelaporan justru dari warga binaan yang menuntut hak-haknya, misalnya pemeriksaan kesehatan, mengunjungi keluarga yang sakit," kata Rifai di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Rifai enggan mengambil kesimpulan dini terkait hal itu. Ia yakin pihak lapas mempunyai alasan mengeluarkan keputusan tersebut, sehingga perlu adanya klarifikasi dari pihak terlapor.
"Tentu kami akan dengarkan kedua belah pihak. Kami tidak akan memutuskan sesuatu kalau kami tidak mendengarkan secara mendalam dari kedua belah pihak," ungkap Rifai.
Dengan persoalan ini, ia berharap Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko membuat prosedur operasi standar (SOP) untuk setiap urusan. Semua aturan terbuka dan tidak bersifat diskriminatif.
"Jadi harus ada SOP yang jelas terkait hak-hak warga binaan apa saja. Jadi hal ini tidak akan terjadi," jelas Rifai. (ern/ern)











































