"Nanti di TPS itu ada tiga kategori pemilih. Pertama, pemilih yang terdaftar di dalam DPT, DPT akan diumumkan di depan, ditempel di TPS. Itu adalah warga DKI yang sudah terdaftar yang berhak menggunakan hak pilihnya. Warga tersebut juga akan mendapatkan surat pemberitahuan pemilih C6," ujar komisioner KPUD DKI Jakarta, M Sidiq Sabri, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Sedangkan kategori kedua adalah kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Kategori ini adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sidiq, pemilih yang termasuk dalam kategori pertama dan kedua dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan pemilih ketiga adalah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Sidiq menuturkan kategori ketiga ini adalah pemilih yang namanya tidak terdaftar di DPT tapi berstatus sebagai warga DKI Jakarta. Kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup.
"Kita klarifikasi misal dia harus menunjukkan e-KTP asli, bukan palsu, dia sudah lakukan rekaman tapi belum mendapat e-KTP dia harus menunjukkan surat keterangan dari Dukcapil. Kami sudah mendapatkan surat keterangan sementara per 29 Januari," tambahnya.
Jenis surat keterangan yang sudah diterima KPUD ada dua jenis. Pertama terdapat foto dan bar code, dan yang kedua tidak. Jumlah surat keterangan yang sudah diterima KPUD per 29 Januari 2017 sebanyak 23.258 yang ada kode bar code-nya, sedangkan yang tidak ada foto dan video bar code jumlahnya 34.505. Jadi total surat keterangan berjumlah 57.763.
(imk/erd)











































