"Pelaku bernama Agung Nugraha (19), dia merupakan warga Sergai," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agustiawan, Kamis (9/2/2017).
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/2) malam di kediamannya. Dari pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Vario bernopol BK-2614-NAG dan satu unit telepon seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhasil melakukan aksi, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban, bernama Dafnisal, yang mengetahui barang yang diangkutnya itu hilang, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Barang-barang korban yang diambil itu satu unit televisi, sebuah gitar, delapan pasang sepatu laki-laki, satu unit DVD, kotak berisi kepingan kaset DVD, dan PlayStation. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta," terangnya.
Kini pelaku, yang telah dibekuk, masih diperiksa polisi di Mapolres Sergai. Petugas tengah mengembangkan kasus itu. (idh/idh)











































