Surat pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Polda Jabar setelah imam besar FPI tersebut berhalangan hadir pada Selasa (7/2) lalu. Anton belum mendapatkan informasi mengenai ada-tidaknya konfirmasi dari Rizieq untuk memenuhi panggilan.
"Saya juga lagi tunggu-tunggu," kata Anton di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauannya, jangan perlu ada massa-massa. Datang sendiri saja, santai kok. Penyidiknya baik-baik. Masak harus dikawal-kawal terus," tuturnya.
Dia menyebut Polda Jabar hingga sore ini belum menerima surat pengajuan izin dari massa pendukung Rizieq yang berniat berunjuk rasa di depan Mapolda Jabar.
"Belum ada pengajuan izin. Minimal kan harus H-2 memberitahukannya," ujarnya.
Selain kepada pihak Rizieq, imbauan agar massa tidak datang disampaikan kepada masyarakat Sunda. Ini untuk menghindari gesekan kedua kubu serta demi kenyamanan dan ketertiban umum.
"Saya imbau, masyarakat Sunda jangan datang, massa FPI juga tidak usah datang. Kan enak, jadi jalan lancar dan aman," ujar Anton.
Namun, bila Rizieq mangkir, Polda Jabar akan mengikuti prosedur terkait pemeriksaan tersangka. Pemanggilan ketiga terhadap Rizieq bila mangkir akan dilakukan dengan upaya paksa.
"Ya, sesuai prosedur, paling cuma dijemput saja, kan nggak apa-apa. Undang-undangnya begitu, perintahnya kan membawa," Anton menegaskan.
Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.
(bbn/fdn)











































