Kurun 2016, MA Vonis 16.223 Perkara

Kurun 2016, MA Vonis 16.223 Perkara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 16:08 WIB
Kurun 2016, MA Vonis 16.223 Perkara
Ketua MA Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meninggalkan sisa perkara sebanyak 2.357 yang belum selesai diputus. Pihaknya mengklaim hal itu sebagai pencapaian tertinggi dalam sejarah.

Sebagaimana dalam laporan kinerja tahun 2016, MA menerima beban perkara sebanyak 18.580, yang terdiri dari sisa perkara pada 2015 sebanyak 3.950. Khusus 2016, tercatat ada 14.630 beban perkara.

"MA telah memutuskan sebanyak 16.223 perkara, sehingga sisa perkara tahun ini berjumlah 2.357 perkara," ujar Ketua MA Hatta Ali di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (9/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan indikator kinerja penanganan perkara, MA mengadopsi penilaian International Consortium for Court Excellence. Indikator penilaian dibagi menjadi empat tahapan, dari produktivitas memutus perkara sampai menurunkan tunggakan perkara.

"Rasio jumlah perkara yang telah diputus dengan beban perkara sebesar 87,31 persen, sedangkan rasio jumlah sisa perkara sebesar 12,69 persen. Dengan demikian, kinerja Mahkamah Agung dalam memutus perkara di tahun 2016 telah melampaui target kinerja di atas 70 persen," kata Hatta.

Hatta menjelaskan produktivitas MA dalam memutus perkara mengalami peningkatan. Terlebih melihat beban perkara yang makin tinggi dibanding tahun lalu.

"Meningkat 8,78 persen dari tahun 2015, yang memiliki rasio produktivitas sebesar 78,53 persen. Rasio produktivitas memutus dan sisa perkara tahun 2016 melampaui capaian kinerja tahun 2015 dan merupakan capaian tertinggi dalam sejarah MA," pungkasnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads