"Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Menurutnya, peraturan itu didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia juga berharap penetapan hari libur itu mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suratnya akan ada dari Presiden. Surat permohonan KPU kepada Presiden," tutur Sumarsono.
Sumarsono mengimbau seluruh perusahaan, baik instansi negeri maupun swasta, menuruti keputusan itu. Seluruh karyawan harus diliburkan.
"Soal kemudian ada kebijakan, setelah nyoblos sore terus masuk jam 16.00 WIB, itu hal lain. Saya kira mau setengah hari terserah saja," katanya.
Sumarsono mengimbau seluruh instansi melaksanakan keputusan itu. Dia mengatakan akan ada sanksi jika keputusan ini tidak dipatuhi.
"Itu hukumnya sama (seperti) tanggal 17 Agustus tidak memasang bendera. Apa kira-kira sanksinya," kata Sumarsono, Kamis (9/2).
Meski menetapkan 15 Februari sebagai hari libur, dia mengatakan instansi yang bersifat pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa.
"Pelayanan tetap masuk, puskesmas, damkar tetap jalan terus, itu SOP-nya. TransJakarta ya jalan," papar Sumarsono.
"Kita antisipasi, diinformasikan saja dulu. Selama Pilkada, daerah yang ada Pilkada-nya libur," sambungnya.
(kst/idh)











































