Pansel Buka Pendaftaran Penasihat KPK Mulai 11 Februari

Pansel Buka Pendaftaran Penasihat KPK Mulai 11 Februari

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 14:21 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK akan membuka pendaftaran calon penasihat KPK mulai 11 Februari mendatang. Pendaftaran akan dibuka selama dua pekan.

"Pansel Penasihat KPK tanggal 11 Februari akan dimulai pendaftaran selama 2 minggu," kata Ketua Pansel Imam Prasodjo di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2107).

Dia mengimbau masyarakat untuk mendaftar. Syarat lengkapnya, menurut Imam, akan ditampilkan di website resmi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh warga negara Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih untuk menjadi penasihat KPK silakan mendaftar. Syaratnya, warga negara Indonesia, usia 40-60 tahun, kemudian lebih lengkap nanti di web KPK ada detailnya," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu anggota Pansel, Saldi Isra, menjelaskan seleksi akan dibagi menjadi 3 tahapan. Pertama, tahap administrasi; kemudian serangkaian tes, termasuk tes tulis; dan terakhir tes kesehatan.

"Ketiga, tes kesehatan, lalu akan mengerjakan dua pekerjaan di rumah: pertama, profil diri; kedua, buat tulisan bila terpilih sebagai kandidat; selanjutnya, tahapan ketiga, wawancara panitia seleksi," ujar Saldi di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2) lalu.

Dalam kesempatan itu juga sudah disampaikan beberapa syarat untuk mendaftar sebagai calon penasihat KPK. Namun tetap disebut bahwa persyaratan detail akan ditampilkan di website KPK.

Berikut ini persyaratan pendaftaran calon penasihat KPK:

1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Usia minimal 40 tahun, maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran
3. Minimal pendidikan S1 atau setara
4. Tidak menjadi pengurus parpol selama 5 tahun terakhir
5. Bersedia melepas jabatan struktural lembaga negara
6. Bagi kandidat TNI, Polri, dan lainnya wajib mendapatkan izin yang dari atasan yang berwenang dan dipekerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Tidak terikat hubungan keluarga dengan karyawan KPK
8. Tidak pernah dihukum dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan
9. Berbadan sehat dari pemerintah atau puskesmas (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads