Presiden Jokowi Pecat Patrialis Akbar

Presiden Jokowi Pecat Patrialis Akbar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 13:52 WIB
Presiden Jokowi Pecat Patrialis Akbar
Patrialis Akbar menjadi tersangka korupsi. (agung/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui surat pemberhentian Patrialis Akbar, sehingga Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat kembali bekerja memutuskan sanksi etik.

"Presiden rencana sore ini, waktu itu sudah setuju untuk sesegera mungkin untuk menerbitkan SK pemberhentian," ujar Ketua MK Arief Hidayat seusai acara laporan kinerja MA 2016, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

"Sesegera mungkin supaya bisa diproses. Sore ini beliau balik Jakarta," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan Presiden Jokowi telah berjanji mengeluarkan Keppres pemberhentian Patrialis secepatnya. Dengan begitu, MKMK tidak butuh waktu lama untuk menunggu Keppres tersebut.

"Tidak sampai seminggu, beliau berkenan secepatnya. Dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah terbit. Sehingga MKMK segera bersidang menentukan keputusan (sanksi), lalu kita tindak lanjuti lagi," imbuhnya.

Arief mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Selasa (6/2) lalu, pihaknya juga mendiskusikan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa korupsi di MK.

"Kita diskusi supaya tidak terjadi di masa mendatang. Termasuk soal rekrutmen supaya bisa menghasilkan hakim yang berintegritas," pungkasnya.

Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar.



(edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads