KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Wakil Ketua Komisi V DPR

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Wakil Ketua Komisi V DPR

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 13:30 WIB
KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Wakil Ketua Komisi V DPR
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil 8 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.

"Kedelapan orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (9/2/2017).

Saksi-saksi tersebut adalah Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Maluku pada BPJN IX Kementerian PUPR, Sutardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi lainnya yang dipanggil adalah Kasi Perencanaan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Okto Ferry Silitonga dan PNS Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaini.

KPK juga memanggil Anggota DPRD Bekasi, Muhammad Kurniawan, Kepala Biro Pengelolaan Barang Miik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, satu orang pihak swasta Rieza Setiawan dan sopir anggota DPRD Bekasi Kurniawan, Yono.

Kedelapan orang tersebut akan diperiksa di Gedung KPK yang baru di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua anggota DPR Komisi V, yaitu Yudi Widiana dan Musa Zainudin, sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi disangka menerima Rp 4 miliar, sedangkan Musa disangkakan menerima duit Rp 7 miliar.

Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada tanggal 18 April 2016.

Saat itu, Aseng mengaku telah menyerahkan duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan yang kali ini dipanggil sebagai saksi. Namun, Yudi selalu membantah pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

Nama Musa di beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads