Kapolsek Deli Tua, Medan, Kompol Wira Prayatna mengatakan, ganja tersebut ditemukan pada Sabtu (4/2) di Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor, Medan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada barang masuk dari Aceh dengan tujuan Jakarta," kata Wira, Kamis (9/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita cek, kemudian ditemukan satu goni yang berisikan ganja kering sebanyak 14 kilogram," ujarnya.
Sementara itu, pada Jumat (3/2) sore, Polsek Deli Tua juga mengungkap peredaran ganja di Jalan Besar Deli Tua, Medan. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 3 pelaku dibekuk yakni, Wira Sukanta (34), Dedi Marizal (31) dan Purba Bangun (41).
Dari tangan mereka, petugas menemukan sebungkus ganja kering, sebuah timbangan, uang penjualan narkoba Rp 128 ribu dan 96 bungkus kecil ganja siap edar.
"Mulanya kita juga dapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di pondok pinggir Sungai Deli. Kemudian kita ke lokasi seterusnya melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Wira. (idh/fdn)











































