Bearing tersebut bermerek FAG yang diproduksi di Jerman. Korban, yaitu Schaeffler Technological AG&Co KG, Jerman selaku produsen resmi melaporkan adanya barang palsu merek FAG di Kota Semarang yang kemudian ditindaklanjuti Subdirektorat I Industri Perdagangan dan Investasi Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Dalam penggerebekan dan penangkapan tanggal 19 Oktober 2016 lalu, seorang tersangka berinisial SS diamankan. SS sempat menjadi tersangka dan dijerat Pasal 94 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini delik aduan, ketika pengadu mencabut (laporan), selesai," kata Kanit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kompol Iswanto di lokasi pemusnahan bearing, Sumurboto Semarang, Kamis (9/2/2017).
Pemusnahan dilakukan dengan memotong bearing berbagai ukuran itu menggunakan las untuk memastikan tidak bisa digunakan lagi. Dalam pemusnahan tersebut turut hadir Brand Protection Koordinator Schaeffler, Tri Wahyudi. Ia mengatakan selain merugikan perusahaan, pemalsuan bearing juga berbahaya bagi konsumen.
"Ini merusak merek dagang kami. Ini juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja karena mesin bisa mengalami breakdown," kata Tri.
Tri menjelaskan, di Indonesia hanya memiliki perwakilan di Jakarta dan Surabaya. Meskipun tersangka SS pernah menjadi distributor resmi FAG, namun hanya sampai tahun 1999.
"Kami kantor pusat ada di Jerman. Perwakilan di Indonesia cuma ada dua di Jakarta dan Surabaya," pungkas Tri.
Kini 350 bearing palsu berbagai ukuran tersebut sudah dimusnahkan, namun kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari dari mana bearing palsu diproduksi. Diduga produksi bearing palsu tidak berada di Indonesia.
"Disinyalir produksinya bukan di Jerman," tandas Kompol Iswanto. (alg/aan)











































