Salah satu yang tersisa adalah jaringan Freddy di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat Freddy di LP Nusakambangan, ia kerap berhubungan dengan Hani dan menikah. Dari pernikahan itu, Freddy memanfaatkannya untuk menjadikan Hani sebagai anak buahnya.
Salah satunya saat Freddy memesan paket 150 gram sabu untuk dikirim ke Hani di Palu pada Maret 2015. Tetapi pengiriman itu sudah terendus aparat sehingga paket itu terpantau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi baru beberapa langkah, aparat langsung membekuk Adriano, yang belakangan diketahui disuruh Hani. Atas perbuatannya, Adriano diproses secara hukum.
Pada 26 November 2015, Adriano dihukum 1 tahun penjara dengan kesalahan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palu pada 15 Februari 2016.
Atas putusan itu, jaksa tidak terima karena putusan jauh dari tuntutan yaitu 5 tahun penjara. Jaksa mengajukan kasasi agar tuntutannya dipenuhi. Tapi apa kata MA?
"Tidak menerima permohonan kasasi pada Kejari Palu," demikian lansir panitera MA, Kamis (9/2/2017).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu. Majelis tidak menerima kasasi jaksa karena sudah melampaui batas waktu maksimal mengajukan kasasi yaitu 14 hari.
"Maka hak mengajukan kasasi menjadi gugur," ucap majelis dengan bulat pada 27 Juni 2016.
Bagaimana dengan Hani? Ia dihukum 16 tahun penjara di kasus itu.
Selain Hany, mereka yang diadili dan dihukum karena membantu Freddy saat mendekam di LP Nusakambangan adalah:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup
Adapun jaringan Freddy di kasus penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi yaitu:
1. Ahmadi divonis mati.
2. Chandra Halim divonis mati.
3. Teja Haryono divonis mati.
4. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
5. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
6. Muhtar dipenjara seumur hidup.
7. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
Sedangkan di kasus pabrik narkoba di LP Cipinang yaitu:
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu. (asp/fdn)