"Rizieq sudah sepakat untuk mengubah longmarch jadi (kegiatan) keagamaan, yang disampaikan Habib Novel (soal aksi longmarch) itu enggak. Terima kasih FPI enggak turun ke jalan, kita akan atur jangan berkelompok," jelas Irjen Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Sejauh ini masih ada perbedaan pendapat di antara massa FUI tersebut. "Ada beberapa kelompok yang sudah sepakat dengan kami untuk tidak turun ke Istiqlal di antaranya FPI, tapi ada beberapa kelompok yang belum (sepakat)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. "Memberikan pendapat boleh saja, tapi ada aturannya karena di undang-undang mengatur (agar aksi) tidak mengganggu ketertiban, tolong diikuti itu," kata dia.
"Kalau hanya berdoa dan mengaji enggak apa-apa, silakan saja enggak ada larangan. Tapi jangan dilakukan longmarch karena kalau jalan beramai gitu malah memicu nanti meneriakan yel-yel. Kalau longmarch dari Bundaran HI tidak boleh karena mengganggu ketertiban umum," ujar Iriawan.
(aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini