KPK Periksa Lagi Satu Saksi Terkait Suap Emirsyah Satar

KPK Periksa Lagi Satu Saksi Terkait Suap Emirsyah Satar

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 12:07 WIB
KPK Periksa Lagi Satu Saksi Terkait Suap Emirsyah Satar
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK kembali memanggil saksi terkait dengan kasus dugaan suap Emirsyah Satar. Penyidik memanggil satu saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (9/2/2017).

Saksi yang dipanggil adalah Azwar Anas, Manager Engine Management PT Garuda Indonesia. Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sudah memanggil beberapa saksi terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan 50 pesawat Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Suap itu diduga terjadi dalam periode Emirsyah menjabat Dirut PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Rolls-Royce melalui perantara bernama Soetikno Soedarjo.

Pemberian suap itu terkait dengan pembelian mesin pesawat ketika Emirsyah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Meski demikian, KPK memastikan kasus itu berkaitan dengan individu, bukan korporasi.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.

Emirsyah sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah telah menerima suap dari Rolls-Royce. (aan/fdn)


Berita Terkait