"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (9/2/2017).
Saksi yang dipanggil adalah Azwar Anas, Manager Engine Management PT Garuda Indonesia. Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Rolls-Royce melalui perantara bernama Soetikno Soedarjo.
Pemberian suap itu terkait dengan pembelian mesin pesawat ketika Emirsyah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Meski demikian, KPK memastikan kasus itu berkaitan dengan individu, bukan korporasi.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
Emirsyah sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah telah menerima suap dari Rolls-Royce. (aan/fdn)










































