Acara yang diselenggarakan di gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017), ini mengangkat tema 'Pameran Kampung Mahkamah Agung 2017'. Acara tersebut memamerkan hasil kinerja 12 institusi hukum dan lembaga negara Indonesia.
Ke-12 lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Ombudsman RI, dan Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya yakin pada pameran tahun ini pun banyak inovasi di bidang penegakan hukum yang akan disampaikan oleh para penegak hukum untuk memberikan layanan publik yang prima," kata Hatta dalam sambutan pembukaan pameran kampung hukum.
Hatta mengatakan inovasi yang dikembangkan oleh ke-12 lembaga dan institusi ini dapat bersinergi dengan MA. Seperti halnya Perma tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, yang telah dibuat oleh MA.
"Hal ini sebagai implementasi dari perluasan subjek hukum pidana dalam bentuk Korporasi," paparnya.
Hatta juga menjelaskan sejumlah inovasi di bidang teknologi informasi di MA. Terobosan itu untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
"Sementara dalam bidang teknologi dan informasi, MA dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), penerapan aplikasi penghitungan panjar biaya perkara (e-SKUM), penerapan audio to text recording (ATR), pengembangan fitur e-Exam sebagai bagian dari peningkatan fungsi E-Learning (Elmari), dan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Inilah terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya. (edo/asp)











































