Masa tenang Pilkada Serentak 2017, termasuk di DKI Jakarta, akan berlangsung pada 12-14 Februari 2017. KPU DKI mengingatkan semua pihak bahwa tidak boleh ada kegiatan kampanye di kurun waktu tersebut. Pada masa tenang, kampanye melalui media sosial juga tidak diperbolehkan.
Demi menjaga masa tenang, Presiden Joko Widodo berharap seluruh masyarakat tenang dan tidak ada percikan atau keributan selama masa tenang. "Yang namanya hari tenang, semua harus tenang, jangan sampai ada percikan berikut-berikut, sekecil apa pun. Namanya juga hari tenang, ya semua harus tenang. Jangan ada ribut sekecil apa pun di hari tenang," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi menjaga masa tenang, Bawaslu DKI mengimbau para pasangan cagub-cawagub menonaktifkan akun media sosial kampanye mereka. Penonaktifan medsos ini agar tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang. Polri juga akan memantau media sosial pada masa tenang Pilkada Serentak 2017.
Berikut ini pesan-pesan sejuk itu:
Jokowi: Jangan Ada Percikan Sekecil Apa pun
|
Foto: dok: Istimewa
|
"Yang namanya hari tenang, semua harus tenang, jangan sampai ada percikan berikut-berikut, sekecil apa pun. Namanya juga hari tenang, ya semua harus tenang. Jangan ada ribut sekecil apa pun di hari tenang," kata Jokowi kepada wartawan di Maluku City Mall, Kota Ambon, Maluku, Rabu (8/2/2017).
Lalu, bagaimana jika ada aksi di masa tenang itu dengan dalih di luar isu Pilkada? Atas pertanyaan itu, Jokowi menegaskan tidak boleh ada aksi apa pun menjelang hari pemungutan suara.
"Apa pun, yang namanya hari tenang, ya harus tenang," tegas Jokowi.
JK: Masyarakat Harus Tahan Diri
|
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
|
"Saya kira tidak perlu jelang Pilkada. Kita menahan dirilah. Masyarakat tahan diri untuk tidak memperburuk suasana. Toh semuanya dalam proses hukum. Nanti kacau lagi proses hukum," ujar JK di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Sebelumnya, Muhammadiyah juga mengimbau semua pihak tidak mengikuti aksi damai 112. Tokoh-tokoh nasional, parpol, dan masyarakat diminta menahan diri.
"Pokoknya, berbagai macam aksi, lebih-lebih menjelang Pilkada ini, baik tanggal 11 (Februari) maupun tanggal 13, 14, itu sebaiknya tidak (diikuti)-lah," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Tidak hanya itu, Haedar berpesan kepada parpol dan tokoh-tokoh nasional agar bisa menahan kata-kata dan tidak memberikan pernyataan yang dapat memunculkan gejolak di masyarakat. Hal ini disampaikan karena suasana politik nasional sedang menghangat menjelang pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan pelarangan aksi 112. Polisi akan melakukan pembubaran jika massa tetap menggelar aksi tersebut.
Sumarsono: Jangan Ada Aksi, Lurah dan Camat Standby
|
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
"Pertama tanggal 11, 12, dan 15 Februari sudah resmi diterima Polda ada gerakan aksi massa. Walaupun bukan kewenangan Saudara sekalian, tapi lurah dan camat standby di wilayah masing-masing. Yang tanggal 11 Februari, Polda tidak mengeluarkan izin. Padahal untuk sebuah proses turun ke jalan dengan massa banyak, harus ada izinnya. Karena itu, potensi rusuh bisa terjadi, semua camat harus mempersiapkan diri," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Sumarsono juga meminta lurah dan camat bisa memantau daerah masing-masing agar tidak ada kegiatan apa pun selama minggu tenang menjelang hari pemungutan suara pada 15 Februari. "Tanggal 12, 13, 14 Februari buatlah setenang-tenangnya di Jaksel. Ini minggu tenang tidak boleh ada aksi apa pun juga karena yang dipakai UU Pilkada," ujar Sumarsono.
Melihat potensi aksi massa 11 Februari yang cukup besar, pria yang karib disapa Soni itu berharap lurah dan camat bisa tetap tenang namun waspada. Lurah dan camat harus bisa menjaga keamanan di wilayahnya.
"Tapi ada sebagian kelompok yang ingin memaksakan kehendak. Tugas lurah dan camat mengendalikan situasi di tempat masing-masing, minggu tenang harus tenang. Saya nitip, mari kita jaga Jakarta," imbau dia.
Ketua MPR: Pengerahan Massa Harus Diakhiri
|
Foto: Dok. MPR
|
"Saya kira marilah kita menjaga persatuan, jaga kesejukan, ketenteraman, kedamaian kembali. Pengerahan massa sana-sini saya kira harus kita akhiri," ujar Zulkifli di Ambon, Maluku, Rabu (8/2/2017).
Zulkifli juga menyayangkan kegaduhan politik menjelang Pilkada Serentak 2017, terutama Pilkada DKI Jakarta. Kegaduhan demi kegaduhan sangat menguras energi masyarakat, yang semestinya bersama-sama membangun bangsa.
"Kita sudah menjalani pilkada serentak tahun 2015, tidak ada kendala apa-apa, berjalan saja tidak ada masalah. Saat ini 2017 juga di daerah lain tidak ada masalah apa-apa. Saya ke Manokwari, ke Lebak, dan daerah lain tidak ada masalah. Yang ramai cuma di Jakarta. Secara umum, kita aman-aman saja," ungkapnya.
Seusai Pilkada, lanjut Zulkifli, diharapkan situasi kembali membaik. Semua pihak kembali bergandengan tangan dan melupakan perbedaan yang menjadi sumber perdebatan.
Bawaslu: Paslon Nonaktifkan Akun Medsos
|
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
|
"Jadi akun-akun yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta itu harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari tak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun medsos," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di kantornya, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Mimah mengatakan masyarakat dapat memiliki waktu luang untuk menentukan pilihan. Namun, bila ditemukan adanya aktivitas politik, Bawaslu akan memanggil tim kampanye untuk memberikan klarifikasi. Mimah juga mengingatkan para relawan ataupun simpatisan paslon ikut mengikuti imbauan tersebut. Termasuk untuk tidak menyebarkan fitnah di medsos.
Polri Pantau Medsos dan Siap Bubarkan Massa
|
Foto: Bartanius Dony A/detikcom
|
"Untuk masa tenang, imbauan supaya betul-betul digunakan sebagaimana aturan yang ada, tidak ada kampanye atau penyebaran info terkait kampanye. Tentu dalam hal ini kepolisian akan lakukan upaya memonitor penyebaran informasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/217).
Jika pihak kepolisian menemukan konten posting-an di media sosial yang melanggar hukum, akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap akun yang bersangkutan. Pemblokiran akan dilakukan bersama dengan pihak Kemenkominfo. Saat ini, Martinus mengatakan ada beberapa akun media sosial yang sudah dimonitor oleh polisi. Namun belum ada penindakan terhadap akun-akun ini.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan kembali pelarangan aksi 11 Februari 2017. Polisi akan melakukan pembubaran jika massa tetap menggelar aksi tersebut.
"Kalau nanti misalnya tetap melakukan kegiatan, akan dikenai Pasal 15 (UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum), sehingga kami tetap bisa membubarkan. Kalau tetap turun juga, maka ada Pasal 16, kita bisa memberikan sanksi di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Halaman 2 dari 7











































