Dalam hal ini, Menkum HAM sudah mengirim surat ke KPK terkait dengan agenda yang harus dihadiri Yasonna. Yasonna ke Hong Kong untuk bertemu dengan jajaran Department of Justice Hong Kong.
Berikut ini keterangan Kemenkum HAM dalam sebuah pesan yang diterima detikcom, Kamis (9/2/2017):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda kedua menjelaskan bahwa proses extradisi Hesham Al Warrag terpidana tipikor dan TPPU kasus Bank Century, telah sesuai dengan Hukum Internasional dan tidak melanggar HAM.
Menkum HAM sudah mengirim surat ke KPK karena harus bertemu dengan Secretary of Justice Hong Kong untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee untuk memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Raffat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Hong Kong. Pengacara pemerintah di Hong Kong merekomendasikan agar tidak diwakili untuk menunjukkan komitmen kuat Pemeritah Indonesia.
Agenda kedua menjelaskan bahwa proses extradisi Hesham Al Warrag terpidana tipikor dan pencucian uang kasus Bank Century, telah sesuai dengan Hukum Internasional dan tidak melanggar HAM.
"Ini perjuangan panjang yang belum selesai karena Raffat dan Rizvi terus melakukan perlawanan dan manuver di Hong Kong dan forum arbitrase internasional lain," ujar Yasonna.
Seperti, kalau kita berjuang keras seperti kasus Churchill mining di forum arbitrase ICSID, kita bisa memenangkannya. Kita telah menyelematkan negara dari kewajiban membayar claim Churchill mining sebesar Rp 26 triliun. Kita memenangkan perkara tersebut yang diputus bulan Desember lalu. Jadi, sebagai wakil negara saya harus memprioritaskan pengejaran aset-aset negara yang dijarah secara melawan hukum dan dilarikan ke luar negeri.
Konsistensi dan persistensi pemerintah Indonesia memberikan pesan yang tegas kepada pelaku tindak pidana bahwa pemerintah akan mengejar mereka dan hasil tindak pidananya at all cost, ke negara mana pun. (irm/asp)











































