Jalan Panjang Pembunuhan Sadis Eno yang Berujung Vonis Mati

Jalan Panjang Pembunuhan Sadis Eno yang Berujung Vonis Mati

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 07:16 WIB
Dua tersangka pembunuh Eno Fariah (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati atas pembunuhan sadis seorang gadis bernama Eno Fariah (18). Vonis atas dua dari tiga pembunuh Eno itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Atas vonis mati tersebut, ayah Eno, Arif Fikri, merasa puas atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sunardi Muslim, mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai terlalu berat.

Satu terdakwa lainnya, yakni RAL (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RAL telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama pada Juni 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana aksi keji tiga tersangka kepada Eno? Berikut ini kisahnya yang dirangkum detikcom, Kamis (9/2/2017).

Jalan Panjang Pembunuhan Sadis Eno yang Berujung Vonis MatiDua terdakwa kasus pembunuhan Eno (Bil/detikcom)



13 Mei 2016

Ditemukan seorang mayat perempuan di dalam mes di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan, dengan posisi telentang tanpa busana di atas kasur.

Korban yang diketahui bernama Eno itu ditemukan oleh saksi bernama Eroh, Tikroh, dan Nopi sekitar pukul 08.40 WIB. Ketiga saksi merupakan rekan satu mes korban.


15 Mei 2016

Titik terang pelaku pembunuh Eno Fariah mulai terlihat. Polisi menangkap seorang terduga pelaku dan 2 pria lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Eno.

Tak ingin berlama-lama, pada pukul 23.00 WIB, polisi langsung menggelar prarekonstruksi pembunuhan sadis Eno Fariah (18) di mes pabriknya di Jatimulya, Kosambi, Dadap, Kabupaten Tangerang. Tiga terduga pelaku, yakni RAL, RAF, dan IM, dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.

Prarekonstruksi berlangsung singkat, yaitu hanya dalam 30 menit. Dalam prarekonstruksi ini, polisi hanya mereka ulang adegan inti, yakni pada saat korban dieksekusi.


16 Mei 2016

Polisi menetapkan tersangka pembunuh sadis Eno Fariah (18). Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RAL, RAF, dan IM.


17 Mei 2016

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis Eno di lokasi, Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tiga tersangka dihujani caci-maki dari warga yang geram.

Sebelum masuk ke adegan inti, ketiga tersangka mempraktikkan adegan di luar mes korban. Di depan gerbang mes itulah tersangka Arif, Imam, dan RAL bertemu, sampai akhirnya masuk ke mes dan membunuh korban.

Sebelum membunuh, tersangka Arif terlebih dulu memperkosa Eno. Tidak sendiri, Arif dibantu dua tersangka lainnya, yaitu Imam dan RAL.


7 Juni 2016

RAL menjalani sidang perdana. Dalam sidang tersebut, teman-teman Eno dihadirkan sebagai saksi.


16 Juni 2016

Salah satu pembunuh Eno, RAL (16), divonis 10 tahun penjara. RAL merupakan tersangka pertama yang divonis.



 3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno 3 tersangka pembunuhan sadis Eno (Rengga Sancaya/detikcom)




5 Oktober 2016

Dua terdakwa pembunuh Eno, Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, menjalani sidang perdana di PN Tangerang. Mereka terancam hukuman mati.


25 Januari 2017

Dua terdakwa pembunuh Eno, Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai keduanya terbukti melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan berencana.


1 Februari 2017

Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.


8 Februari 2017

Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Arif. Majelis hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Jalan Panjang Pembunuhan Sadis Eno yang Berujung Vonis MatiPleidoi yang ditulis terdakwa (Bil/detikcom)


(irm/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads