"Satu, supaya warga binaan ini dipencarkan saja. Supaya pengawasannya, pembinaannya bisa lebih masif," kata Irjen Kemenkum HAM Aidir Amin Daud saat dihubungi detikcom, Rabu (8/2/2017).
Pemencaran warga binaan tersebut dimaksudkan agar di Lapas Sukamiskin bukan hanya terdapat napi tindak pidana korupsi (tipikor), tapi juga dicampur dengan napi kasus lain. Sedangkan napi-napi tipikor dipencar di beberapa lapas. Tujuannya mengurangi tanggung jawab Kalapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dalam waktu dekat, beberapa lapas akan dilengkapi alat pendeteksi barang dengan teknologi yang lebih canggih. Aidir juga menyarankan untuk dipasangi kamera CCTV agar bisa langsung dipantau.
"Ketiga juga Kalapas sudah memberikan pengertian kepada warga binaan bahwa mari kita semua menjaga, janganlah izin yang diberikan ini disalahgunakan," terang Aidir.
Imbauan tersebut untuk menyadarkan warga binaan agar lebih menghargai kewenangan. Selain itu, tindakan penyalahgunaan izin bisa menyulitkan petugas dan warga binaan. (irm/rvk)











































