Keempat partai itu adalah PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Berkarya. Dalam RUU Pemilu, ambang batas parlemen diusulkan dengan rentang 5-10 persen.
Pemerintah telah mengirimkan draf RUU Pemilu ke DPR bahwa untuk ambang batas parlemen bagi partai politik bisa lolos ke DPR, minimal suara yang diraih 3,5 persen dari jumlah kursi di DPR. Wacana parliamentary threshold hingga 10 persen dianggap memberatkan partai-partai baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Partai Perindo, semakin besar, semakin baik, kami percaya ke pansus," kata Rofiq di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Sementara itu, Ketua umum Partai Idaman Raden atau Rhoma Irama menyetujui parliamentary treshold seperti usulan pemerintah. Partai Idaman juga mengusulkan agar Pemilu serentak dilakukan dengan sistem terbuka terbatas.
"Mahkamah Konstitusi (MK) membuka keputusan terjadi suatu pengelolaan keputusan bahwa kita harus menghormati norma-norma namun kita ikuti keputusan MK," ujar Rhoma di lokasi yang sama.
"Parliamentary threshold masih memungkinkan. Dari zero sampai 3,5 persenlah," lanjutnya.
Kemudian Ketua Umum PSI Grace Natalie, yang juga mengikuti rapat dengan pansus, mengatakan tidak ada relevansi antara penerapan parliamentary threshold dan mewujudkan hasil pemilu yang proporsional serta adil. PSI mengusulkan wacana lain.
"Justru dengan kehadiran parliamentary threshold pada banyak hilangnya suara pemilih yang mencapai 3 juta suara pada pemilu 2014 lalu," sebut Grace.
PSI mendorong dihapuskannya ambang batas parlemen. Sebagai gantinya, PSI mendukung penerapan ambang batas pembentukan fraksi (fraksi threshold).
"PSI mendorong dihapuskannya parliamentary threshold tetapi agar tidak menghilangkan semangat penyederhanaan sistem politik, maka PSI mendorong penerapan ambang batas pembentukan fraksi," tuturnya.
Untuk Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang selaku Sekjen mengatakan soal parliamentary treshold masih diperlukan kajian mendalam. Ia beranggapan penerapan ambang batas tidak bisa disamakan antara Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, yang akan digelar serentak.
"Kita patokannya mengambil angka parliamentary treshold-nya dari mana. Harus ada Pemilu DPR di tahun-tahun sebelumnya kan. Kalau memakai angka tahun 2014, itu sudah dipakai oleh Pak Jokowi dan Pak Prabowo, kalau diberlakukan di 2019 itu patokannya dari mana. Itu harus dikaji secara mendalam," papar Andi.
Meski begitu, Andi menyatakan partainya siap menerima apa pun hasil yang diputuskan dalam pembahasan RUU Pemilu terkait dengan ambang batas parlemen ini. "Kita terima saja apa itu di bawah 3,5 persen atau tidak. Ada parliamentary threshold atau tidak," imbuhnya.
Polemik mengenai besaran ambang batas parlemen hingga kini belum menemui titik temu. Partai yang menyetujui kenaikan ambang batas parlemen dari 3,5 persen di antaranya Golkar, NasDem, dan PDIP. Sedangkan partai yang merasa keberatan atas naiknya ambang batas parlemen hingga 10 persen adalah PPP, PAN, dan Gerindra.
Dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu, 4 partai tersebut juga dimintai masukan soal isu lain. Di antaranya tentang presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dan verifikasi faktual partai untuk menjadi peserta pemilu. Empat partai baru ini sepakat menolak adanya ambang batas capres. (elz/rvk)











































