Perindo dan Berkarya Tolak UU Pemilu Jika Ada Ambang Batas Capres

Perindo dan Berkarya Tolak UU Pemilu Jika Ada Ambang Batas Capres

Ahmad Mustaqim - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 23:38 WIB
Perindo dan Berkarya Tolak UU Pemilu Jika Ada Ambang Batas Capres
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Partai Perindo dan Partai Berkarya menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai Berkarya akan menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu jika setelah disahkan nanti menetapkan adanya ambang batas capres.

"Kami berharap putusan tersirat MK (Mahkamah Konstitusi) terkait presidential threshold sebelumnya tidak diterapkan di pemilu serentak ini," ungkap Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Partai Berkarya hari ini bersama tiga partai yang baru disahkan Menkum HAM, yakni PSI, Partai Idaman, dan Partai Perindo, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu. Mereka dimintai masukan terkait pembahasan RUU tersebut sebagai partai baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Partai Berkarya mengaku tetap akan menghormati keputusan soal UU Pemilu, yang masih dalam tahap pembahasan. Hanya saja, kata Andi, tidak tertutup kemungkinan partainya akan menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan uji kelayakan jika hasilnya tidak seperti aspirasi mereka.

"Itu risiko politik. Apa pun keputusannya, kita harus siap. Mungkin itu (judicial review) langkah terakhir. Kita ajukan ke MK," tuturnya.

Saat ditegaskan mengenai kemungkinan judicial review, Andi menyebut hal tersebut baru akan dilakukan Partai Berkarya apabila ada banyak pihak yang menggugat UU Pemilu terkait presidential threshold. Ia yakin ada banyak pihak yang tidak setuju jika ambang batas capres diterapkan.

"Pasti orang-orang tidak sepakat misalkan ditetapkan presidential threshold, pasti akan judicial review UU Penyelenggaraan Pemilu ini. Ya dari kampus, dari pakar-pakar politik, dari ormas, bahkan dari parpol sendiri. Masih ada kesempatan terakhir di MK," terang Andi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/2).

Sementara itu, seusai rapat dengan Pansus Pemilu, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menegaskan partainya juga tidak menyetujui penerapan presidential threshold. Pencapresan di pemilu serentak 2019, menurutnya, harus tanpa syarat dan memiliki rujukan.

"Sesungguhnya UU itu harus segera mengakomodasi dan tanpa syarat. Karena, kalau memakai syarat presidential threshold, kita mau merujuk pada UU yang mana? Karena kita akan mengubah UU yang baru dengan situasi yang baru," tutur Rofiq.

"Karena ini serentak, aturan itu sebenarnya juga tidak boleh dipaksakan bahwa aturan yang lama itu dimasukkan dalam aturan yang serentak itu, jadi sesungguhnya ini sangat bertentangan dengan proses keadilan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Partai Idaman dan PSI juga sudah menegaskan menolak ambang batas pencapresan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu. (elz/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads