Yasonna Absen Lagi, KPK: Beliau Harusnya Bisa Beri Info

Yasonna Absen Lagi, KPK: Beliau Harusnya Bisa Beri Info

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 21:40 WIB
Yasonna Absen Lagi, KPK: Beliau Harusnya Bisa Beri Info
Yasonna Laoly (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Yasonna Laoly absen lagi dari panggilan penyidik KPK. Menteri Hukum dan HAM itu sedianya dimintai keterangan selaku mantan anggota Komisi II DPR terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Meski Yasonna dua kali tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, KPK masih mempertimbangkan untuk pemanggilan ketiga. KPK menyayangkan ketidakhadiran Yasonna karena pemeriksaan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan informasi atau klarifikasi yang berkaitan dengan kasus itu.

"Kami pertimbangkan adanya terbatasnya waktu. Jika memang agenda pemeriksaan tidak lagi memungkinkan sebelum agenda pemeriksaan tahap kedua dilakukan, maka tentu saja yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau klarifikasi terkait dengan hal-hal yang akan diperiksa oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan pertimbangkan kembali, apakah dalam rentang waktu yang terbatas ini dapat dilakukan pemanggilan ulang atau penambahan saksi yang lain," imbuhnya.

Febri tidak memberikan detail tentang hal-hal apa saja yang akan dimintakan konfirmasi kepada Yasonna. Namun dia mengindikasikan salah satunya tentang aliran uang.

"KPK tidak perlu berpendapat terkait dengan ketidakhadiran tersebut. Kepentingan KPK terkait penyidikan adalah agar para saksi datang dan memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan informasi-informasi tertentu," ujar Febri.

"Sisi lain, ada ruang para saksi untuk memberikan kesaksian dan klarifikasi terkait dengan informasi yang sebelumnya didapatkan KPK atau yang sebelumnya beredar di publik, terutama indikasi terkait aliran dana kepada sejumlah pihak," sambung Febri.

Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua dari penyidik kepada Yasonna. Pada panggilan pertama hari Jumat (3/2), Yasonna tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden. (dhn/fdn)


Berita Terkait