2 Pembunuh Eno Divonis Mati, Polisi: Penyidikan Kita Terbukti

2 Pembunuh Eno Divonis Mati, Polisi: Penyidikan Kita Terbukti

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 21:10 WIB
Dua pembunuh Eno sebelum menjalani sidang. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati atas pembunuhan sadis Eno Fariah. Polisi menilai vonis tersebut membuktikan bahwa penyidikan polisi terbukti.

"Kan sudah ada criminal justice system, sudah ada kewenangan masing-masing. Bahwa tugas polisi adalah melakukan penyidikan, jaksa yang membuat dakwaan, dan pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).

"Dengan divonisnya para terdakwa tersebut, ya itu menunjukkan penyidikan polisi membuktikan bahwa mereka memang bersalah," tambah Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai tanggapan mengenai vonis mati itu, Argo enggan berkomentar lebih jauh. "Kalau itu saya tidak mau mengomentari. Vonis itu kan kewenangan hakim. Ya, kami tentu menghargai dan sudah sewajarnya diberi hukuman demikian," sambungnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat ini adalah perbuatan para terdakwa sangat keji karena dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga hal itu memperberat hukuman mereka.

Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni RA (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RA telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads