"Kan sudah ada criminal justice system, sudah ada kewenangan masing-masing. Bahwa tugas polisi adalah melakukan penyidikan, jaksa yang membuat dakwaan, dan pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
"Dengan divonisnya para terdakwa tersebut, ya itu menunjukkan penyidikan polisi membuktikan bahwa mereka memang bersalah," tambah Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat ini adalah perbuatan para terdakwa sangat keji karena dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga hal itu memperberat hukuman mereka.
Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni RA (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RA telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini