"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (8/2/2017).
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan hukuman adalah tindakan yang dilakukan Edwin merusak moral bangsa. Selain itu, kepemilikan heroin dengan berat ratusan gram itu bertentangan dengan program pemerintah yang ingin Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin ditangkap polisi pada Juli 2016 di parkiran Apartemen Kemang View, Bekasi.
"Barang bukti berupa 1 bungkus plastik sabu seberat 1,9 gram, 1 bungkus plastik heroin seberat 1,9 gram, 1 plastik berisi 36 tablet ekstasi pink biru berlogo Penguin Happy Feel seberat 14,4 gram. Ada pula 1 bungkus plastik berisi 7 tablet ekstasi berwarna pink berlogo Co seberat 2 gram, 1 plastik berisi 2 tablet ekstasi 0,5647 gram, dan 1 plastik berisi 2 tablet seberat 0,5 gram, serta 1 handphone warna biru milik terdakwa," ucap Binsar.
Lebih lanjut hakim Binsar mengungkapkan penggeledahan di rumah dan apartemen menemukan ratusan gram sabu dan puluhan pil ekstasi. Di apartemennya ditemukan 8 plastik sabu seberat 86 gram, 3 plastik dilakban hitam berisi sabu 331 gram, 1 plastik berisi 47 butir ekstasi, dan 1 plastik heroin 41 gram.
![]() |
Di rumah Edwin juga ditemukan 3 plastik putih berisi heroin 112 gram, 5 plastik berwarna cokelat berisi heroin 350 gram, dan 45 botol kecil ketamin (bahan pembuat narkoba) di dalam kotak bekas susu.
Hakim Binsar merupakan salah satu hakim yang mengadili Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini