Selain Bachtiar Nasir, 2 Saksi Kasus TPPU Juga Tak Penuhi Panggilan

Selain Bachtiar Nasir, 2 Saksi Kasus TPPU Juga Tak Penuhi Panggilan

Bartanius Dony - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 19:04 WIB
Selain Bachtiar Nasir, 2 Saksi Kasus TPPU Juga Tak Penuhi Panggilan
Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Polisi memanggil tiga saksi terkait kasus TPPU hari ini, namun tidak satu pun dari saksi yang hadir. Salah satu yang dipanggil adalah Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir.

"Kita sudah memanggil tiga orang hari ini, namun tidak satu pun dari beliau yang hadir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Bachtiar pagi tadi diwakili oleh pengacaranya, Kapitra Ampera. Martinus mengatakan Kapitra datang untuk mengklarifikasi kasus apa yang sebenarnya menyeret nama Bachtiar, sehingga pihaknya bisa melengkapi dokumen apa yang harus dibawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengacara Bachtiar Nasir mengatakan datang untuk mengklarifikasi kaitannya dalam kasus apa, dan untuk melengkapi dokumen-dokumen apa saja yang harus dibawa," ungkap Martinus.

Dari informasi yang didapat, ada posting-an di media sosial yang meminta agar masyarakat mengirimkan uang untuk 'aksi bela Islam III' ke rekening khusus GNPF MUI atas nama Keadilan untuk Semua. Dari posting-an itu ada tiga nama yang menjadi penanggung jawab, yaitu Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Zaitun Rasmin, dan M Luthfie Hakim. Namun Martinus mengatakan posting-an tersebut sudah dibantah oleh Habib Novel Bamukmin.

"Kemudian oleh Saudara Novel itu dinyatakan tidak benar," imbuh Martinus.

Kepolisian tidak melihat apakah dana ini terkait aksi 212 tahun lalu. Yang dilakukan polisi adalah mencari tahu penggunaan dana yang terkumpul oleh Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Kita tidak melihat itu (aksi 212) ya. Kita melihat dana yayasan itu untuk apa," ujarnya.

Martinus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Yayasan, dana yang mengatasnamakan sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk memberi gaji atau honor.

"Penggunaan uang yayasan itu tidak untuk gaji, untuk honor. Penggunaan dana murni untuk kegiatan-kegiatan sosial yayasan tersebut," jelasnya.



(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads