"Kita sudah memanggil tiga orang hari ini, namun tidak satu pun dari beliau yang hadir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Bachtiar pagi tadi diwakili oleh pengacaranya, Kapitra Ampera. Martinus mengatakan Kapitra datang untuk mengklarifikasi kasus apa yang sebenarnya menyeret nama Bachtiar, sehingga pihaknya bisa melengkapi dokumen apa yang harus dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang didapat, ada posting-an di media sosial yang meminta agar masyarakat mengirimkan uang untuk 'aksi bela Islam III' ke rekening khusus GNPF MUI atas nama Keadilan untuk Semua. Dari posting-an itu ada tiga nama yang menjadi penanggung jawab, yaitu Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Zaitun Rasmin, dan M Luthfie Hakim. Namun Martinus mengatakan posting-an tersebut sudah dibantah oleh Habib Novel Bamukmin.
"Kemudian oleh Saudara Novel itu dinyatakan tidak benar," imbuh Martinus.
Kepolisian tidak melihat apakah dana ini terkait aksi 212 tahun lalu. Yang dilakukan polisi adalah mencari tahu penggunaan dana yang terkumpul oleh Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Kita tidak melihat itu (aksi 212) ya. Kita melihat dana yayasan itu untuk apa," ujarnya.
Martinus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Yayasan, dana yang mengatasnamakan sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk memberi gaji atau honor.
"Penggunaan uang yayasan itu tidak untuk gaji, untuk honor. Penggunaan dana murni untuk kegiatan-kegiatan sosial yayasan tersebut," jelasnya.
(rvk/fjp)











































