Kasus e-KTP, Menkum HAM Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi

Kasus e-KTP, Menkum HAM Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 18:44 WIB
Kasus e-KTP, Menkum HAM Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi
Menkum HAM Yasonna (Dika/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yasonna sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan e-KTP terkait posisinya sebagai mantan anggota Komisi II DPR.

"Yasonna H Laoly, mantan anggota DPR RI Komisi II, yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto) dalam indikasi korupsi pengadaan e-KTP. Yang bersangkutan hari ini tidak hadir," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua dari penyidik kepada Yasonna. Pada panggilan pertama hari Jumat (3/2), Yasonna tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang juga tidak hadir. Sekarang penyidik sudah dihubungi terkait ketidakhadiran tersebut," ujar Febri.

Pemanggilan hari ini, menurut Febri, dilakukan untuk mengkonfirmasi informasi soal indikasi aliran dana pada kasus ini.

"Panggilan sudah kita sampaikan dua kali. Tentu saja itu membuat yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk bisa menjelaskan fakta-fakta dan informasi menurut kapasitas sebagai saksi saat itu sebagai anggota DPR RI dari Komisi II," imbuhnya.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (fdn/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini