"Yasonna H Laoly, mantan anggota DPR RI Komisi II, yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto) dalam indikasi korupsi pengadaan e-KTP. Yang bersangkutan hari ini tidak hadir," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua dari penyidik kepada Yasonna. Pada panggilan pertama hari Jumat (3/2), Yasonna tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan harus mengikuti rapat terbatas dengan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan hari ini, menurut Febri, dilakukan untuk mengkonfirmasi informasi soal indikasi aliran dana pada kasus ini.
"Panggilan sudah kita sampaikan dua kali. Tentu saja itu membuat yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk bisa menjelaskan fakta-fakta dan informasi menurut kapasitas sebagai saksi saat itu sebagai anggota DPR RI dari Komisi II," imbuhnya.
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (fdn/fjp)










































