Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Tembakau Gorilla

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Tembakau Gorilla

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 17:53 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Tembakau Gorilla
Peredaran narkotika jenis tembakau sintentis atau tembakau Gorilla berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Peredaran narkotika jenis tembakau sintentis atau tembakau Gorilla berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Dua orang tersangka ditangkap polisi.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada 4 Februari 2017 di sebuah kafe di Kota Semarang. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis baru, tembakau Gorilla," kata Krisno saat jumpa pers di Hotel Grasia, Semarang, Rabu (8/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas awalnya menangkap tersangka Dimas Tri Wibisono (20), warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, di kafe di Jalan Kartini, Semarang. Dari tangan Dimas diamankan 18 linting narkotika jenis tembakau Gorilla dan uang tunai Rp 560 ribu.

"Dia jual Rp 50 ribu per batang. Kami kembangkan, kemudian ditangkap tersangka lain sore harinya," ujar Krisno.

 Peredaran narkotika jenis tembakau sintentis atau tembakau gorilla berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Peredaran narkotika jenis tembakau sintentis atau tembakau Gorilla berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)


Tersangka kedua yang ditangkap adalah Zaenudin alias Ateng (25), warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Dia ditangkap pada hari yang sama di Jalan Dewi Sartika beserta barang bukti sisa lintingan tembakau yang sudah dibakar dan sisa tembakau di kaleng bungkus rokok.

"Dari pemeriksaan, rupanya dia mendapatkan barang dari memesan lewat media sosial," terang Krisno.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dengan harga Rp 350 ribu per paket lewat media sosial dari seseorang yang masih diburu. Kemudian barang tersebut dipecah-pecah dibentuk dalam wujud lintingan.

"Dibeli dalam bentuk paper, lalu dia pecah-pecah dalam bentuk lintingan," ujarnya.

Krisno menambahkan pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba jenis baru itu. Menurutnya, penindakan baru bisa dilakukan berkat Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Dengan Permenkes memasukkan ini sebagai jenis narkotika, jadi tidak ada keraguan lagi bagi kami," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads