"Terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Musadeq alias Al Masih Maw'ud dan Mahful Muis dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibinong Abdul Rauf kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
"Sedangkan Andri Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang lakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum," katanya.
Rauf menjelaskan, tuntutan yang diberikan kepada majelis terhadap Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dibedakan dengan Andri Cahya. Dirinya beralasan kedua terdakwa lain pernah dijatuhi hukuman oleh hakim.
"Sedangkan Andri Cahya belum pernah dihukum," bebernya.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa akan menyatakan pleidoi dari kuasa hukum dan pribadi. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini