Tim Investigasi Periksa Luthfi Hasan dan Romi Herton Soal Pelesiran

Tim Investigasi Periksa Luthfi Hasan dan Romi Herton Soal Pelesiran

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 16:59 WIB
Tim Investigasi Periksa Luthfi Hasan dan Romi Herton Soal Pelesiran
Romi Hertono diperiksa tim investigasi terkait napi pelesiran di Lapas Sukamiskin, Rabu (8/2/2017). Foto: Baban Gandapurnama-detikcom
Bandung - Tim investigasi memeriksa empat narapidana korupsi, warga binaan penghuni Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Mereka diperiksa terkait kabar pelesiran.

Proses pemeriksaan dilakukan tim gabungan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkum HAM Jabar di dua tempat yaitu Lapas Sukamiskin dan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (8/2/2017).

Keempat napi ini disebut-sebut dalam pemberitaan majalah Tempo bertajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga terpidana korupsi yakni, Luthfi Hasan Ishaaq, Romi Herton dan Rachmat Yasin, didengar keterangannya di Lapas Sukamiskin. Sedangkan napi Anggoro Widjojo diperiksa di Lapas Gunung Sindur.

Secara bergantian tim investigasi memeriksa tiga napi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Mereka dipanggil satu per satu menghadap tim yang menunggu di salah satu ruangan kantor petugas lapas yang bertempat di lantai dua.

Rachmat Yasin orang pertama yang selesai diminta keterangan. Mantan bupati Bogor ini tersenyum saat menuruni tangga untuk diantar seorang petugas ke kamar penjara. Rachmat enggan berkomentar panjang lebar.

"Kalau diizinkan Kalapas, saya berkomentar," ujar Rachmat sambil melangkah cepat.

Sesaat kemudian, Luthfi menyusul Rachmat menuju kamar selnya. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini memilih diam sewaktu wartawan melontarkan pertanyaan.

Giliran Romi Herton meninggalkan tempat pemeriksaan. Mantan wali kota Palembang tersebut berjalan cepat sambil melambaikan tangan saat berhadapan dengan awak media.

Romi berpakaian kemeja cokelat lengan pendek menolak meladeni wawancara.

"Kalau Anggoro diperiksa di Lapas Gunung Sindur," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Molyanto di halaman Lapas Sukamiskin.

Selain napi, sambung Molyanto, tim investigasi turut memeriksa sembilan petugas Lapas Sukamiskin yang terdiri empat petugas pengawalan, tiga bagian struktural dan dua kabid. "Tadi (yang diperiksa) ada kepala pengamanan lapas, kasi perawatan, kepala administrasi keamanan dan ketertiban," tutur Molyanto.

Pemeriksaan terhadap pegawai lapas ini untuk mengetahui kewenangan tugas masing-masing sehingga membuat jelas dan terang soal kabar napi bisa bebas keluar-masuk penjara bermodus izin berobat ke rumah sakit.

Apakah ada temuan pelanggaran dan penyimpangan? "Iya ada indikasi pelanggaran. Akan ada sanksi kepada napi dan pegawai kalau terbukti benar (melanggar)," ujar Molyanto.

(bbn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads