10 Ribuan Aduan Warga ke Ombudsman di 2016, Terbanyak soal Pemda

10 Ribuan Aduan Warga ke Ombudsman di 2016, Terbanyak soal Pemda

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 17:00 WIB
10 Ribuan Aduan Warga ke Ombudsman di 2016, Terbanyak soal Pemda
Jajaran Ombudsman RI meresmikan ruang penerimaan aduan dan media center (Heldania Ultri Lubis/detikcom)
Jakarta - Ombudsman RI menerima 10.158 aduan selama 2016. Yang paling banyak diadukan adalah soal pelayanan birokrasi di sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

Berdasarkan data yang diterima dari Ombudsman RI periode 1 Januari 2016-8 Januari 2017, ada 10.158 aduan yang diterima, 1.200 di antaranya laporan tembusan dari instansi yang diadukan pelayanannya. Berikut ini data aduan warga yang diterima Ombudsman RI selama 2016:

Data pengaduan yang diterima Ombudsman RI 2016 (Heldania Ultri Lubis/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data tabel di atas, Ombudsman melakukan tabulasi pada 16 jenis instansi. Dari 16 instansi tersebut, terlihat 5 instansi yang paling banyak diadukan adalah instansi Pemda sebanyak 4.117 aduan, disusul Kepolisian 1.833 aduan, BUMN/BUMD 715 aduan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 693 aduan, dan instansi pemerintah/kementerian 685 aduan.

"Perlu kami sampaikan bahwa jumlah laporan ke Ombudsman semakin meningkat. Kalau 2015, 6.854 (aduan), meningkat signifikan 2016 lebih dari 10.000, (termasuk) 1.200 tembusan. Yang ditindaklanjuti 45 persen dari 10 ribuan aduan," ujar Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Amzulian sedikit merinci, dari 10 ribuan laporan warga yang diterima itu, 386 di antaranya diterima melalui SMS dan layanan aplikasi pesan, seperti WhatsApp, Line, dan Telegram di nomor 0821-37373737. Sebanyak 386 aduan itu terdiri dari 140 penyampaian laporan, 146 permintaan informasi umum, dan 100 permintaan konsultasi.

Sedangkan untuk aduan ke call center 137, yang baru dibuka Ombudsman RI pada 8 Desember 2016, ada 76 penyampaian laporan, 51 konsultasi, dan 297 permintaan informasi umum.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty menjelaskan yang dimaksud laporan tembusan adalah warga langsung mengadu kepada instansi yang diadukan, dengan ditembuskan ke Ombudsman.

"Saya melapor dipersulit soal perizinan, ngurus KTP susah. Jadi itu kan Mendagri yang dilaporkan. Surat pengaduan contoh kepada yang terhormat Mendagri, di bawahnya ada surat tembusan kan, tembusan kepada Ombudsman. Jadi melaporkan ke instansi terkait dan ditembuskannya ke Ombudsman. Nanti, jika tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, baru kami tindak lanjuti," jelas Lely.

Sebelum Juli 2016, lanjutnya, pengaduan dengan tembusan dari instansi pada Ombudsman tidak direspons. Tapi sekarang, untuk peningkatan pelayanan, aduan itu akan direspons.

"Respons dengan mengucapkan terima kasih. Kami sarankan menunggu proses di instansi terkait. Itu sebenarnya surat tembusan bukan kewajiban Ombudsman merespons surat tembusan, tapi untuk pelayanan lebih baik sudah kami respons," papar Lely.

Lantas, apa saja hambatan Ombudsman RI sehingga baru bisa menindaklanjuti 45% dari total aduan warga?

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu memaparkan ada 3 hambatan utama tentang tindak lanjut laporan warga ini, yakni:

1. Pelapor ketika ingin melapor ada kebutuhan dokumen yang harus dilengkapi, tapi kemudian lama sekali tidak dilengkapi sehingga proses tindak lanjutnya juga menjadi sulit dan lama.

2. Pihak terlapor terkadang tidak selalu segera memberikan klarifikasi, sehingga prosesnya juga menjadi lama. Ombudsman berharap institusi pemerintah kooperatif dalam menjawab dan memberikan klarifikasi agar prosesnya berjalan dengan lancar.

3. Tentang saran dan rekomendasi Ombudsman. Ada contoh kasus rekomendasi Ombudsman yang sampai sekarang tidak ditindaklanjuti.

"Jadi kadang kami memberikan rekomendasi kepada Kemendagri, lalu Kemendagri memberikan rekomendasi menyampaikan rekomendasi tersebut kepada kepala daerah, misalnya. Nah, kepala daerah ini nggak atau tidak mau menjalankan rekomendasi tersebut. Jadi bukan rekomendasi Ombudsman yang tidak dijalankan, tapi perintah dari Kemendagri juga tidak diindahkan," keluhnya.

Karena itu, lanjut Ninik, Ombudsman berharap tentang percepatan pelaksanaan rekomendasi pembinaan Kemendagri bisa diluncurkan dalam rangka otonomi daerah.

"Saat ini masih berupa draf ya, bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan akan mendapat pembinaan Kemendagri dengan dinonaktifkan dari 3-6 bulan," tegas Ninik. (nwk/try)


Berita Terkait