Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan Kemendagri tinggal menunggu pembacaan tuntutan. Tuntutan pidana dalam persidangan ini yang akan menjadi acuan Kemendagri mengeluarkan surat keputusan terkait posisi Ahok sebagai gubernur
"Jadi kalau sudah semua saksi diperiksa kan ada tuntutan, tuntutannya berapa tahun. Kalau di bawah lima tahun, ya tidak perlu harus diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, diberhentikan sementara. Rumusnya itu saja, Kemendagri menegaskan itu," kata Sumarsono (Soni) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, otomatis kalau belum ada SK dikeluarkan, tetap melanjutkan. Sampai Oktober dia (Ahok) sebetulnya, posisi resminya sampai Oktober," kata Soni.
Dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur penonaktifan kepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (nth/fdn)










































