Sumarsono Soal Status Ahok: Kalau Belum Ada SK, Tetap Melanjutkan

Sumarsono Soal Status Ahok: Kalau Belum Ada SK, Tetap Melanjutkan

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 16:37 WIB
Sumarsono Soal Status Ahok: Kalau Belum Ada SK, Tetap Melanjutkan
Foto: Nathania Riris Michico-detikcom
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat dari pengadilan terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan Kemendagri tinggal menunggu pembacaan tuntutan. Tuntutan pidana dalam persidangan ini yang akan menjadi acuan Kemendagri mengeluarkan surat keputusan terkait posisi Ahok sebagai gubernur

"Jadi kalau sudah semua saksi diperiksa kan ada tuntutan, tuntutannya berapa tahun. Kalau di bawah lima tahun, ya tidak perlu harus diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, diberhentikan sementara. Rumusnya itu saja, Kemendagri menegaskan itu," kata Sumarsono (Soni) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soni yang juga Plt gubernur DKI ini mengatakan terpilih atau tidaknya Ahok dalam Pilkada DKI 2017, Ahok tetap bisa melanjutkan masa jabatannya sebagai gubernur. Masa jabatan Ahok sebagai gubernur berakhir pada Oktober 2017.

"Iya, otomatis kalau belum ada SK dikeluarkan, tetap melanjutkan. Sampai Oktober dia (Ahok) sebetulnya, posisi resminya sampai Oktober," kata Soni.

Dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur penonaktifan kepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (nth/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini