"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara antar penyidik dan auditor yang ditunjuk. Dalam hal ini, penyidik memberikan data hasil pemeriksaan yang selama ini dilakukan terhadap saksi maupun ahli," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Data yang diserahkan kemudian akan diaudit oleh auditor BPK. Menurut dia, dari hasil audit tersebut akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta ini. "Sehingga kami bisa tahu berapa besar kerugian dan siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian yang ada," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni, menjabat Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015 menggantikan Yudhi Suyoto. Dana hibah itu diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp 6,81 miliar dan Rp 6,81 miliar pada 2015.
Saat itu Sylvi menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata untuk periode 2013-2018.
Atas kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 saksi. "Semua yang diperiksa masih sebagai saksi. Saksi sudah 27 termasuk auditor yang ada," pungkas Martinus. (brt/aan)











































