"Iya nanti kita selidikinya juga itu. Kita upayakan ke situ juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Dalam penyidikan kasus ini, polisi membidik pelaku dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kan jelas UU Pornografi di-juncto-kan dengan ITE yang kita terapkan di kasus ini," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan nanti penyidik yang menelusuri. Sekarang kan masih penyelidikan. Ya kita tunggu aja," imbuhnya.
Argo optimistis pihaknya bisa menangkap pelaku penyebar konten pornografi tersebut. "Iya tunggu saja penyidik masih bekerja," lanjutnya.
Penyidik saat ini tengah mendalami perkara tersebut. Sejumlah ahli telah dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti.
"Saksi ahli sudah ada beberapa yang sudah dimintai keterangan atau pendapatnya. Ada yang masih proses dan belum selesai," katanya.
(mei/idh)











































