"Hari ini terdapat kebutuhan pemeriksaan Ng Feni sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Feni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar. Foto: Cici Marliana Rahayu/detikcom |
Ng Feni masuk ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak pukul 11.25 WIB hingga pukul 12.45 WIB. Namun, Ng Feni enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya melempar senyuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.
Patrialis dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak yang diduga memberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(aan/fdn)












































Feni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar. Foto: Cici Marliana Rahayu/detikcom