Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Ng Feni Dua Jam

Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Ng Feni Dua Jam

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 15:15 WIB
Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Ng Feni Dua Jam
Foto: Cici Marliana Rahayu/detikcom
Jakarta - Sekretaris Basuki Hariman, Ng Feni, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Ng Feni diperiksa sebagai saksi tersangka Patrialis Akbar selama dua jam.

"Hari ini terdapat kebutuhan pemeriksaan Ng Feni sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Feni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.Feni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar. Foto: Cici Marliana Rahayu/detikcom


Ng Feni masuk ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak pukul 11.25 WIB hingga pukul 12.45 WIB. Namun, Ng Feni enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya melempar senyuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ng Feni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama kedua lainnya yaitu Patrialis Akbar dan Basuki Hariman. Pemeriksaan hari ini tujuannya untuk lebih mendalami peristiwa dan peran saksi. "Kami terus mendalami rangkaian peristiwa dan peran saksi di perusahaan terkait dengan indikasi pemberian suap pada Hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," tambah Febri saat di mintai konfirmasi.

Dalam kasus ini Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.

Patrialis dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak yang diduga memberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads