Bawaslu DKI Gunakan Pengawasan Berbasis IT di TPS

Bawaslu DKI Gunakan Pengawasan Berbasis IT di TPS

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 13:39 WIB
Bawaslu DKI Gunakan Pengawasan Berbasis IT di TPS
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bawaslu DKI mewajibkan para petugasnya mengambil video dan foto saat hari pemungutan suara nanti. Pengawasan berbasis information technology (IT) ini dilakukan sebagai strategi pengawasan terbaru.

"Pengawasan partisipatif berbasis IT ini adalah bagian dari strategi pengawasan agar dapat dokumentasikan kegiatan di TPS melalui video dan foto," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).

Ia mengatakan mekanisme pengawasan ini adalah yang pertama dilakukan oleh Bawaslu DKI. Nantinya para petugas tersebar di 13.023 tempat pemungutan suara (TPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumentasi tersebut dilakukan menggunakan ponsel dari para pengawas yang ada di TPS. Pengawasan ini melengkapi tugas pengawasan manual mereka.

"Secara teknis, tak semua pengawas TPS menggunakan HP Android. Tapi sekitar 70 persen kita harap pengawasan berbasis IT ini dapat kita maksimalkan. Karena ada dua, selain melalui video, kita juga punya checklist alat bantu pengawasan yang itu kita gunakan keduanya," ujarnya.

Bawaslu kemudian mengundang sekitar 100 petugas pengawasan TPS untuk diberi bimbingan teknis. Nantinya, mereka akan mentransfer pengetahuan ini kepada petugas lain.

Secara umum, Mimah mengatakan, para petugas diminta merekam video lokasi TPS tempat mereka bertugas. Setelah itu, perekaman dilanjutkan dengan mengambil gambar para saksi yang bertugas. Lalu, petugas pengawas juga diharuskan merekam peristiwa luar biasa yang ada di lapangan.

"Ada beberapa fokus yang harus dilakukan pengawas TPS. Pertama, terkait situasi di lapangan nanti pengawas harus bisa memilih peristiwa mana yang dianggap penting, misal ada pemilih yang membawa suket, diduga menggunakan hak pilih dua kali, atau pemilih mencurigakan, saya harap itu bisa didokumentasikan," ucapnya.

"Kedua, hasil berita acara perhitungan suara formulir C1 KWK itu harus didokumentasikan. Selain dapat salinan berita acara, kalau terdokumentasikan kita harap jadi data pembanding. Terus nanti kita minta pengawas TPS dokumentasikan salinan acara yang dipegang saksi. Di situ kan ada tanda tangan saksi di lapangan," sambungnya menjelaskan.

Setelah itu, video dan gambar akan di-upload ke Google Drive, yang terhubung dengan akun Bawaslu DKI. Rekapitulasi pengawasan ini pun ditargetkan selesai pada 21 Februari 2017, bersamaan dengan selesainya penghitungan suara. (jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads