"Terkait atribut, tugas Satpol PP, kecamatan, dan lurah pada tanggal 11 (Februari) malam, atribut Pilkada dicabut. Dilakukan bersama KPU dan Bawaslu untuk membersihkan seluruh atribut Pilkada," kata Soni di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Soni tak ingin gambar paslon masih bertebaran saat masa tenang atau saat pemungutan suara. Bila ada yang memprotes pencopotan atribut kampanye ini, Soni mempersilakan dilakukan pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembersihan atribut kampanye pada masa tenang harus menjadi perhatian camat dan lurah.
"Semisal di Jaksel ada gambar seorang tokoh, sah untuk diturunkan, karena telah melanggar tata tertib," kata dia. (nth/fdn)











































