Adiwarsita Diserahkan ke Kejari
Kamis, 14 Apr 2005 18:06 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan Adiwarsita Adinegoro, tersangka kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebesar 3,749 juta dollar AS ditambah Rp 54,6 miliar berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21."Hari ini, seluruh berkas, barang bukti serta tersangka Adiwarsita dan kawan-kawan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Soehandojo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/4/2005).Dikatakan dia, ada 4 berkas yang dilimpahkan yakni 2 berkas atas nama Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro dan Wakil Ketua Umum APHI Yusron Sharif dengan jaksa penyidik Jasman dan Widiantoro.Dua berkas lain, atas nama Zain Masyur dan Abdul Fattah selaku bendahara APHI dengan jaksa penyidik Yudi dan Raja Nafrizal.Lebih lanjut, Soehandojo menambahkan dakwaan kumulatif karena ada kejadian pada tahun 1998 dikenakan UU No. 3 tahun 1971 pasal 1 sub a atau pasal 1 sub b. Sedangkan, untuk kejadian 1999 sampai ditemukan kasus ini dikenakan UU No. 31 tahun 1999 pasal 2 atau pasal 3.
(aan/)











































