Tak Hadir, Bachtiar Nasir Utus Pengacara Tanyakan Kasus TPPU

Tak Hadir, Bachtiar Nasir Utus Pengacara Tanyakan Kasus TPPU

Heldania Putri Lubis - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 12:15 WIB
Tak Hadir, Bachtiar Nasir Utus Pengacara Tanyakan Kasus TPPU
Pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, di Bareskrim (Helda/detikcom)
Jakarta - Ketum GNPF-MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Bareksrim terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebab, surat panggilan baru dilayangkan dua hari lalu.

"Kita sudah konfirmasi. Penyidik dapat memahami bahwa karena speed anggota begitu bersemangat, sehingga diantarkan pada malam hari dan waktunya cuma 2 hari," kata pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, setelah keluar dari gedung Bareskrim di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Karena itu, pihaknya tidak dapat menyiapkan data dan dokumen pendukung dalam pemeriksaan. Menurut Kapitra, penyidik memahami alasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapitra menjelaskan pihaknya juga belum mengetahui apa perkara pokok dari kasus ini.

"Uang apa ini laundry siapa. Tersangka perkara pokoknya. Ini tentu kita minta penjelasan gitu. Yayasan yang mana karena kalau yayasan yang dimaksud dalam bela aksi menampung bela aksi itu Bachtiar Nasir tidak menyediakan apa-apa di situ," ujarnya.

"Yayasan Keadilan untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan-sumbangan dari masyarakat dalam aksi bela Islam, dan insya Allah ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," ujarnya.

Ditambahkannya, tidak ada pelapor dalam kasus ini. Sebab, masalah ini merupakan temuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi Bareskrim. Kasus ini, dikatakan Kapitra, juga telah naik ke penyidikan.

"Panggilan ini termasuk bentuk klarifikasi bagi kita sangat menguntungkan, dipanggil untuk klarifikasi atau untuk dugaan. Sehingga tidak ada gagal paham tentang eksistensi Ustaz Bachtiar dalam yayasan itu."

Menurut Kapitra, pihaknya saat ini menunggu panggilan selanjutnya dari polisi. "Kita tunggu dari penyidik ya. Kalau bisa habis pemilulah ya biar suasana bisa lebih kondusif. Tapi itu hak penyidik asal sesuai aturan (suratnya) 3 hari minimal (sebelum waktu pemanggilan)," tuturnya.



(idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads