"Pada prinsipnya saya sebagai anggota tergantung pimpinan. Evaluasi (ada di) pimpinan," ucap Dedi di halaman Lapas Sukamiskin, Jl AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (8/2/2017).
Dedi siap menerima konsekuensi berupa sanksi berat jika terbukti melanggar aturan. Bahkan, dia pasrah dicopot dari jabatannya bila sudah melalui mekanisme keputusan akhir pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar menyegarkan ingatan, kabar napi koruptor bisa 'pelesiran' diungkap oleh majalah Tempo yang menerbitkan tajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin' edisi 6-12 Februari 2017. Tim Kanwil Kemenkum HAM Jabar dan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM telah membentuk tim untuk melakukan investigasi apakah ada atau tidak penyimpangan yang dilakukan petugas lapas dan mapi berkaitan pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan Inspektur Jenderal Kemenkum HAM menginvestigasi adanya pelesiran napi-napi di Sukamiskin. Tindakan bagi yang melakukan pelanggaran harus lebih keras, apalagi bila jajaran Lapas melakukan tindak pidana.
"Kalau terbukti suap, akan kami pecat atau demosi, atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti gradasinya seperti apa," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2) kemarin.
Pelanggaran misalnya berupa suap-menyuap yang dilakukan antara napi dengan petugas Lapas. Untuk membuktikan adanya suap di lingkungan Lapas Sukamiskin, Yasonna memandang hal ini bakal tak mudah. "Ini pasti sulit. Yang memberi kan pasti tidak mau mengaku. Yang menerima juga tidak akan mau mengaku," katanya.
(bbn/dnu)











































